Tambang Galian C di Sumbermulyo Diduga Abaikan K3, Nyawa Pekerja Seolah Dipertaruhkan demi Keuntungan

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraaktivis.com – Pati Jawa Tengah
‎Lagi dan lagi peristiwa disekitaran dunia Pertambangan Legal maupun Ilegal yang sering diabaikan oleh oknum Pemilik tambang. Kali ini tidak mencakup dengan persoalan perizinan melainkan kelengkapan keamanan K3 untuk para pekerja disaat melakukan aktivitas.

‎Terpantau disalah satu pertambangan yang berada didesa Sumbermulyo, para pekerja tidak mengenakan perlengkapan salah satunya Operator dari beberapa alat berat (Escavalator). Hal tersebut dinilai Pemilik usaha mengabaikan keselamatan pekerja.

‎Pemilik usaha tambang yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan operasional, pencabutan izin usaha, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara jika terjadi kecela
‎pekerja pertambangan wajib menggunakan dan mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

‎Mengingat industri pertambangan memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi, penerapan K3 berfungsi sebagai pilar utama untuk melindungi keselamatan jiwa pekerja dan mengendalikan risiko kecelakaan kerja.

‎Menurut pengakuan masyarakat, hal tersebut tidak pernah dikenakan oleh para pekerja yang berada di pertambangan galian C Sumbermulyo.” Jelas kata warga masyarakat sekitar

‎Adanya hal tersebut, Tubagus Sukendar menegaskan” Kewenangan pengawasan dan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja pertambangan secara umum berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).” Tegas Sukendar

‎Dan Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara tegas membantah adanya pembiaran dan terus memperketat pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan. ESDM tidak segan memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti membandel dan mengabaikan standar keselamatan.

‎Pejabat yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran K3 di perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pemecatan. Hal ini diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Ketenagakerjaan terkait penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam tugas pengawasan.Pelanggaran tersebut berdampak fatal tidak hanya bagi perusahaan, namun juga aparat yang berwenang jika terbukti menerima suap atau dengan sengaja mengabaikan laporan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
(Arie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan
Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:25 WIB

Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:56 WIB

Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:54 WIB

Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:49 WIB

Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:09 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Uncategorized

Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:25 WIB

Uncategorized

Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Jumat, 5 Jun 2026 - 07:56 WIB