Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan di Riau! ⚖️💼
Dalam rangka memperkuat kolaborasi lintas instansi, Dirjen PTPP, Arief Muliawan, menghadiri dan menjadi saksi dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau (beserta Kantah se-Provinsi Riau) dengan Kejaksaan Tinggi Riau (beserta Kejari se-Provinsi Riau) pada Kamis (16/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana. PKS ini berfokus pada Sertipikasi Aset-aset BMN berupa tanah milik kejaksaan maupun pemerintah serta Penanganan Permasalahan Proyek-Proyek Strategis Nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan ini Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Adhi Prabowo, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hendra Gunawan.
Kehadiran para jajaran pimpinan tinggi ini menjadi bukti nyata dukungan penuh kementerian terhadap penguatan kolaborasi hukum demi pelayanan masyarakat yang lebih aman, transparan, dan berkepastian hukum.
Kegiatan ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

















