๐— ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—น๐˜‚๐—ถ ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฑ๐˜„๐—ฎ๐—น ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ถ ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐˜๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ช๐—ฎ๐—ธ๐˜๐˜‚ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜.

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen ini kami tegaskan saat memberikan pengarahan dan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat.

Kami menekankan bahwa tidak boleh ada lagi masyarakat yang menunggu tanpa kepastian. Setiap permohonan pengukuran harus memperoleh jadwal paling lambat 7 hari kerja, kemudian hasil pengukuran diselesaikan hingga terbit Peta Bidang Tanah dalam waktu maksimal 5 hari kerja, jadi sejak permohonan diajukan hingga PBT terbit, total pelayanan maksimal adalah 12 hari.

Sementara itu, layanan peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja melalui percepatan di setiap tahapan, yakni verifikasi BPHTB maksimal 3 hari, penyelesaian Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration
Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!
KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik
Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI
Apa Perbedaan ZNT dan NJOP?
Perpres 45 Tahun 2018 dan Induksi Integrasi Safeguard dalam Rencana Tata Ruang KSN
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kementerian ATR/BPN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:08 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:03 WIB

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:03 WIB

Uncategorized

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:56 WIB