Pemasangan Tiang Listrik di Ngalian Wonorejo Diduga Maladministrasi, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraaktivis.com, PATI | Pemasangan tiang listrik pancang di wilayah Desa Ngalian, Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati menuai sorotan dari masyarakat setempat. Proyek penanaman tiang listrik tersebut disinyalir mengalami indikasi maladministrasi serta dinilai memakan bahu jalan umum.

‎​Tokoh masyarakat setempat, Slamet Widodo, yang akrab disapa Om Bob mengungkapkan bahwa proses penanaman tiang listrik oleh pihak PLN tersebut diduga tidak melibatkan warga sekitar. Menurutnya, sejauh ini disinyalir belum pernah ada sosialisasi maupun permohonan izin resmi dari warga maupun pihak desa terkait penanaman tiang pancang tersebut.

‎​”Warga tidak pernah diajak sosialisasi dan tidak ada permohonan izin, baik ke warga maupun ke pihak desa terkait penanaman tiang pancang ini. Selain itu, penempatannya juga diduga memakan bahu jalan sehingga mempersempit akses jalan umum,” ucap Om Bob, Jumat (7/8/2026).

‎​Ia menambahkan, perizinan awal yang diketahui dari pihak desa sebenarnya hanya mencakup izin gardu dan trafo untuk keperluan operasional kawasan pabrik di wilayah Dukuh Bedreg. Namun, muncul dugaan manipulasi dalam pelaksanaannya di lapangan hingga berujung pada penanaman tiang-tiang listrik baru yang diduga bukan untuk kepentingan umum warga setempat.

‎​Atas dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan bahu jalan tersebut, Om Bob menyatakan bahwa warga mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

‎​”Kami berencana menuntut pihak terkait, baik secara perdata maupun pidana, atas dugaan maladministrasi dan penanaman tiang di bahu jalan tanpa adanya sosialisasi,” tegasnya.

‎​Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN maupun perwakilan PT Krisna Shakti belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan maladministrasi dan ketiadaan sosialisasi tersebut. Redaksi Portalljateng.id masih mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait tersebut.

(team)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim KKNT ATR/BPN Kota Pekalongan Gelar Koordinasi Akses Reforma Agraria di Kelurahan Degayu
Rapat FPR Terkait Pengajuan KKPR Kegiatassn PSEL
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Wujudkan Pelayanan Prima melalui Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP-247)
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Keputusan Menteri ATR/BPN: Perpanjangan Lisensi Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral Tahun 2026
Mengenal KW456: Mengapa Penyelesaian Kualitas Data Spasial Sangat Penting?
Pererat Kebersamaan, Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Kembali Ikuti Slow Jogging di GBK
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Pemasangan Tiang Listrik di Ngalian Wonorejo Diduga Maladministrasi, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Tim KKNT ATR/BPN Kota Pekalongan Gelar Koordinasi Akses Reforma Agraria di Kelurahan Degayu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Rapat FPR Terkait Pengajuan KKPR Kegiatassn PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Wujudkan Pelayanan Prima melalui Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP-247)

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat FPR Terkait Pengajuan KKPR Kegiatassn PSEL

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:39 WIB