Pemberian insentif dan disinsentif menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang di tengah dinamika pembangunan. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Webinar Nasional PPTR Series bertema “Pemberian Insentif dan Disinsentif untuk Mewujudkan Ruang yang Aman, Nyaman, Produktif, dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan secara daring melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN pada Kamis, (6/8/2026).
Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam Webinar Nasional PPTR Series bertajuk “Pemberian Insentif dan Disinsentif untuk Mewujudkan Ruang yang Aman, Nyaman, Produktif, dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bersama BPSDM Kementerian ATR/BPN pada Kamis, (6/8/2026).
Dalam pemaparannya, Aria menekankan pentingnya penguatan implementasi insentif dan disinsentif agar tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat diterapkan secara praktis sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah. Penguatan instrumen tersebut juga menjadi relevan dalam mendukung Asta Cita yang dijabarkan dalam RPJMN 2025-2029, khususnya dalam upaya menjaga ketahanan pangan melalui penetapan minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Aria, kebijakan perlindungan lahan pertanian tersebut perlu diiringi dengan instrumen insentif yang mampu memberikan manfaat bagi pemilik lahan sekaligus mendorong keberlanjutan fungsi pertanian. Salah satu bentuk insentif yang potensial dikembangkan untuk mendukung perlindungan lahan pertanian adalah kompensasi melalui skema Pengalihan Hak Membangun atau Transfer of Development Rights (TDR).
Dalam implementasinya, penguatan insentif dan disinsentif masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain belum tersedianya aturan operasional yang memadai terkait mekanisme pemberian insentif dan disinsentif, keterbatasan anggaran dalam penerapan insentif di daerah, serta perlunya penguatan koordinasi lintas instansi dan kapasitas sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















