Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, pada Selasa (11/08/2026). Rakor ini membahas mengenai perkembangan dan penanganan berbagai permasalahan konflik agraria yang memerlukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal; serta dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kehutanan, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pada kesempatan ini Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan karena dari situ dapat ditentukan mekanisme penyelesaiannya. Ia juga menuturkan bahwa status lahan menjadi kunci penentu langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam upaya penyelesaiannya. Jika terjadi konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah bisa lebih leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencarikan jalan keluarnya. Namun saat menghadapi konflik yang berkaitan dengan aset negara perlu lebih hati-hati karena akan mempengaruhi pengelolaan dan keuangan negara. Begitu pun jika konflik agraria terjadi pada lahan yang berada dalam kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Konflik Agraria dan Reforma Agraria ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Wakil Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, beserta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, dan juga Konsorsium Pembaruan Agraria.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















