Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Kuliah Umum Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, pada Rabu, (19/8/2026). Kegiatan ini diikuti para akademisi, mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Pedesaan, Perencanaan Wilayah dan Kota, dan jurusan lain di Sekolah Pascasarjana USU serta pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan Pengawasan Penataan Ruang sesuai regulasi, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi.
Hadir memberikan sambutan dan arahan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menegaskan bahwa efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang tidak cukup diukur dari banyaknya izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan atau jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi dari sejauh mana instrumen perencanaan, KKPR, pengawasan, insentif-disinsentif, dan penertiban mampu menghasilkan pola pemanfaatan ruang yang sesuai dengan tujuan penataan ruang.
Sementara itu, Lektor Kepala Dosen Teknik Lingkungan USU, Munir Tanjung, menyampaikan bahwa Implementasi kebijakan penataan ruang memiliki tantangan dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah serta sinkronisasi kebijakan sektoral. Hal ini menjadi peluang untuk meningkatkan kolaborasi, sinkronisasi kebijakan, integrasi data guna mewujudkan pemanfaatan ruang yang terpadu, efektif dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian pelaksanaan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#Pengendaliandan Penertiban Tanahdan Ruang #KementerianATRBPN

















