Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Susun Rekomendasi Penertiban Tanah Terlantar di Enam Provinsi

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi Penertiban Tanah Telantar di enam provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Banten, pada Jumat, (21/8/2026) di Surabaya.

Kegiatan tersebut membahas hasil verifikasi fisik, yuridis, dan administratif terhadap objek-objek usulan penetapan tanah telantar sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi penertiban dan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (Direktur Penertiban P3T), Ruminah, menekankan dalam proses pengusulan penetapan, perlu diperhatikan kembali ketepatan deliniasi agar objek dan luasan yang diusulkan sesuai kondisi aktual. Ia juga meminta dukungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dalam penyediaan data dan dokumen serta penyelesaian permasalahan yang ditemukan dalam proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memvalidasi data fisik, yuridis, dan administrasi objek, termasuk luasan, status hak, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaian tata ruang dan kawasan hutan, serta data spasial. Hasilnya menjadi dasar penentuan tindak lanjut dan penyusunan rekomendasi penertiban yang sesuai dengan kondisi aktual dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memvalidasi data fisik, yuridis, dan administrasi objek atas tanah, termasuk memastikan kondisi aktual objek terkait luasan dan deliniasi, status hak, kondisi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaian tata ruang dan kawasan hutan, serta data spasial. Hasil pembahasan menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing objek sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Serah Terima PSU Perumahan
Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Doa dan Solidaritas Ditjen Tata Ruang untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN 2026? Jangan Lewatkan 3 Langkah Penting Ini!
Semarak HUT ke-81 RI, Badan Bank Tanah Perkuat Kebersamaan dan Manfaat bagi Masyarakat
STUDY TIRU INTEGRASI NIB–NOP
Webinar Nasional : Layanan Digital Integritas Maksimal Menutup Celah Korupsi melalui Transformasi Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Sosialisasi Serah Terima PSU Perumahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:48 WIB

Doa dan Solidaritas Ditjen Tata Ruang untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN 2026? Jangan Lewatkan 3 Langkah Penting Ini!

Berita Terbaru

Uncategorized

Sosialisasi Serah Terima PSU Perumahan

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:32 WIB