Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN
Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas
Webinar KKPR: Cacat Formil, Cacat Materiil, dan Akibat Hukumnya
Dari UUPA 1960 hingga UU Reforma Agraria 2026
📢 PENDAFTARAN UJIAN LISENSI SURVEYOR BERLISENSI TAHAP III TAHUN 2026 DIBUKA!
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:01 WIB

BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:58 WIB

Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Webinar KKPR: Cacat Formil, Cacat Materiil, dan Akibat Hukumnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas

Rabu, 7 Okt 2026 - 04:53 WIB

Uncategorized

Webinar KKPR: Cacat Formil, Cacat Materiil, dan Akibat Hukumnya

Rabu, 7 Okt 2026 - 04:50 WIB