
Kota Pekalongan | Senin, 21 September 2026
Bertempat di Ruang Rapat Buketan Setda Kota Pekalongan, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan sebagai wujud sinergi dan kolaborasi dalam percepatan pelayanan pertanahan.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan Bapak Achmad Afzan Arslan Djunaid beserta jajaran bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Bapak Andhi Pratama Putra beserta jajaran.
Dan inilah terobosannya!
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 HARI, yang direncanakan mulai Kamis, 24 September 2026.
Lebih Cepat.
Lebih Terintegrasi.
Lebih Pasti.
Satu komitmen, satu sinergi, satu tujuan: pelayanan terbaik untuk masyarakat!
Kota Pekalongan Bergerak!
Pelayanan Bertransformasi!
PERINTIS 10 HARI, SIAP MELAYANI!
Melayani, Profesional dan Terpercaya.
#ATRBPN #KantahKotaPekalongan #PemkotPekalongan #PERINTIS10Hari #PeralihanHakTerintegrasi #MelayaniDenganHati #KotaPekalongan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















