Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Rapat Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Senin (21/09/2026). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Reforma Agraria. Dalam laporannya, Panja menyampaikan bahwa pembahasan draf RUU berjalan intensif terhadap 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah hingga menghasilkan draf kesepakatan yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Mini Fraksi-Fraksi DPR RI yang menyampaikan catatan serta masukan krusial terkait perlindungan hukum bagi masyarakat rentan, pemerataan redistribusi lahan, pembatasan kepemilikan tanah oleh korporasi, hingga integrasi data pertanahan tunggal. Setelah melalui penyampaian pandangan tersebut, seluruh fraksi menyatakan sepakat dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang menyambut baik, menyetujui, dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselesaikannya pembahasan RUU tersebut di Tingkat I. Rapat ditutup secara resmi setelah seluruh peserta menyetujui agar draf RUU dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan Tingkat II dan penandatanganan draf RUU bersama perwakilan pemerintah.
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Wakil Menteri Sekretariat Negara, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Hukum, Wakil Menteri Dalam Negeri beserta Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

















