Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, mendampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (17/09/2026). Rapat ini dipimpin oleh Ahmad Iman Sukri yang berfokus pada pembahasan substansi RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Fokus utama dalam rapat ini adalah pembahasan RUU yang berakar dari fakta historis bahwa UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 memuat asas-asas dasar, sementara RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang sebagai aturan teknis operasional guna mengatasi berbagai hambatan dan penyelesaian konflik agraria yang telah menumpuk puluhan tahun.
Memasuki sesi penyampaian dari Pemerintah, perwakilan Pemerintah memaparkan rekapitulasi 596 poin DIM yang diserahkan kepada Panja. Struktur susunan DIM tersebut mencakup 160 DIM yang disetujui tetap, 55 DIM perubahan redaksional, 63 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang diusulkan untuk dihapus, serta 23 DIM yang memuat substansi baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terjadi diskusi teknis antara perwakilan kementerian dan anggota DPR terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan serta pemindahtanganan/penghapusan aset Barang Milik Negara (BMN) maupun BUMD serta Penyesuaian formulasi redaksional persetujuan akhirnya disepakati agar proses penetapan oleh badan reforma agraria tidak membentur aturan hukum tata kelola keuangan negara.
Rapat Panitia Kerja (Panja) turut dihadiri oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Kementerian Hukum, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Landreform dan Para Pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesional Terpercaya

















