Pahami Perbedaan Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN! Salah satu kewajiban dalam proses peralihan hak adalah memenuhi kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan atas tanah (PPh).

Namun, perlu dicatat bahwa BPHTB dan PPh bukan merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, melainkan instansi perpajakan terkait.

Jadi, jangan sampai tertukar lagi, ya! 😉
Simak selengkapnya pada infografis berikut ya, Sob☝🏼

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#Hantaru2026
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Digitalisasi Tata Kelola Aparatur, Ditjen PTPP Sosialisasikan Penggunaan PRIMA PTPP bersama peserta Maganghub
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Selamat Memperingati Hari Perserikatan Bangsa – Bangsa
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Pembukaan Pelatihan Pendidikan Dasar Penilaian
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tetap Melayani, Tuntaskan Amanah Pascabencana Banjir
Kantor Pertanahan Kabupaten Berau Terima Audiensi BRI Unit Sungai Kelay, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarlembaga
Sentuh Tanahku, Akses Informasi Pertanahan Lebih Mudah dalam Genggaman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Pahami Perbedaan Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dorong Digitalisasi Tata Kelola Aparatur, Ditjen PTPP Sosialisasikan Penggunaan PRIMA PTPP bersama peserta Maganghub

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Selamat Memperingati Hari Perserikatan Bangsa – Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Perserikatan Bangsa – Bangsa

Selasa, 27 Okt 2026 - 06:48 WIB