HALLO WARGA KOTA PEKALONGAN!
Assalamu’alaikum, Sedulur!
Mau mengurus sertipikat tanah? Yuk, urus sendiri tanpa perantara! BISA KOK, BISA!..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jangan ragu dan jangan takut untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Pekalongan. Kami siap membantu memberikan informasi, konsultasi, dan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
INGAT YA, SEDULUR!
ATR/BPN tidak mengenal istilah PAKET dalam penetapan tarif layanan pertanahan.
Seluruh tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jadi, pastikan:
~Urus sendiri layanan pertanahanmu.
~Ketahui persyaratan dan prosedurnya.
~Bayar sesuai tarif resmi yang berlaku.
~Hindari perantara dan segala bentuk pungutan di luar ketentuan.
Yuk, menjadi masyarakat yang cerdas dan berani mengurus sendiri hak atas tanahnya!
Kami tunggu kedatangan Sedulur di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.
Karena mengurus tanah sendiri itu mudah, aman, dan transparan!
ATR/BPN Melayani, Profesional, Terpercaya!
#ATRBPN #KantahKotaPekalongan #KementerianATRBPN #JawaTengah #UrusSendiri #TanpaPerantara #KenaliTarifResmi #PNBP #TolakPungli #PelayananPertanahan #MelayaniDenganHati #MelayaniProfesionalTerpercaya

















