Direktur Jenderal Penataan Agraria menggelar Rapat Pembahasan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang diselenggarakan secara luring dan diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dari Wilayah Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (09/07/2026).
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan di daerah provinsi jawa barat, terutama dengan adanya mekanisme baru yakni Redistribusi Tanah di atas hak berjangka waktu HPL Badan Bank Tanah. Melalui rapat ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menemukan solusi bersama atas kendala-kendala teknis yang dialami di Daerah Provinsi Jawa Barat agar pada pelaksanaan kedepannya dapat lebih baik dan dapat diakselerasi sesuai harapan.
Direktur Jenderal Penataan Agraria pada kesempatan ini menekankan kepada seluruh jajaran untuk mempelajari kembali mengenai PP 224 Tahun 1961.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















