Kementerian Koordinator Bidang Pangan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Jakarta, pada Selasa, (21/7/2026), sebagai upaya memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dan mendukung ketahanan pangan nasional. Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Widiastuti, serta dihadiri Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kementerian ATR/BPN, SKK Migas, dan kementerian/lembaga terkait.
Empat agenda utama dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni finalisasi penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 17 provinsi, pembahasan surat SKK Migas terkait permohonan agar pelaksanaan kegiatan migas dapat berjalan paralel dengan proses penetapan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), implementasi tindak lanjut pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/131/I/2026, serta pemutakhiran Peta LSD pada 8 provinsi.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, memaparkan bahwa proses pengolahan data menghasilkan luas LSD indikatif di 17 provinsi mencapai 741.291,03 hektare, setelah dikurangi faktor pengurang seluas 3.204,84 hektare. Sementara itu, hasil pemutakhiran LSD pada 8 provinsi seluas 3.713.767,77 hektare, dengan faktor pengurang seluas 83.855,58 hektare.
Rapat juga membahas permohonan SKK Migas terkait lokasi kegiatan hulu migas yang bertampalan dengan kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam pembahasannya, disepakati perlunya koordinasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus percepatan finalisasi data penetapan LSD di 17 provinsi dan pemutakhiran LSD pada 8 provinsi. Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada akhir Juli 2026 guna mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.
Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















