Ditjen PPTR Bekali Pemerintah Daerah melaui Bimtek untuk Perkuat Penertiban Pemanfaatan Ruang

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (8/7/2026). Kegiatan yang diikuti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan kantor pertanahan se-Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penertiban pemanfaatan ruang, penegakan hukum, serta pengawasan pelaksanaan rencana tata ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penanganan pelanggaran, hingga revisi rencana tata ruang. Ia juga menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 akan memperkuat peran pemerintah provinsi dalam verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengenaan sanksi administratif.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariodilah Virgantara, menekankan bahwa meskipun kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah merupakan property right, namun pemanfaatannya tetap harus mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Karena itu, sinkronisasi antara administrasi pertanahan dan penataan ruang perlu terus diperkuat agar setiap pemberian hak, perizinan, maupun kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I, Reza Firdaus, mengingatkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif dan mendorong pemerintah daerah melakukan screening mandiri untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat
Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat
Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur
Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026 : Harus Jadi Arsitek Perubahan
Kanwil BPN Jawa Tengah Komitmen Pelayanan Bebas Pungli Bersama Mapi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:52 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:50 WIB

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:48 WIB

Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:47 WIB

Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:45 WIB

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Selasa, 28 Jul 2026 - 06:52 WIB