Ditjen PPTR Bekali Pemerintah Daerah melaui Bimtek untuk Perkuat Penertiban Pemanfaatan Ruang

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (8/7/2026). Kegiatan yang diikuti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan kantor pertanahan se-Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penertiban pemanfaatan ruang, penegakan hukum, serta pengawasan pelaksanaan rencana tata ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penanganan pelanggaran, hingga revisi rencana tata ruang. Ia juga menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 akan memperkuat peran pemerintah provinsi dalam verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengenaan sanksi administratif.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariodilah Virgantara, menekankan bahwa meskipun kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah merupakan property right, namun pemanfaatannya tetap harus mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Karena itu, sinkronisasi antara administrasi pertanahan dan penataan ruang perlu terus diperkuat agar setiap pemberian hak, perizinan, maupun kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I, Reza Firdaus, mengingatkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif dan mendorong pemerintah daerah melakukan screening mandiri untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak
PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN
Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:14 WIB

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Uncategorized

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Okt 2026 - 12:17 WIB

Uncategorized

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Okt 2026 - 09:07 WIB

Uncategorized

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Okt 2026 - 04:14 WIB

Uncategorized

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:53 WIB