Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (8/7/2026). Kegiatan yang diikuti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan kantor pertanahan se-Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penertiban pemanfaatan ruang, penegakan hukum, serta pengawasan pelaksanaan rencana tata ruang.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penanganan pelanggaran, hingga revisi rencana tata ruang. Ia juga menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 akan memperkuat peran pemerintah provinsi dalam verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengenaan sanksi administratif.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariodilah Virgantara, menekankan bahwa meskipun kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah merupakan property right, namun pemanfaatannya tetap harus mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Karena itu, sinkronisasi antara administrasi pertanahan dan penataan ruang perlu terus diperkuat agar setiap pemberian hak, perizinan, maupun kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I, Reza Firdaus, mengingatkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif dan mendorong pemerintah daerah melakukan screening mandiri untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

















