Kanwil BPN Jawa Tengah Siap Terapkan Standar Baru Layanan Pertanahan

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah siap menerapkan percepatan standar waktu layanan pertanahan yang ditetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat. Arahan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta di Semarang, Jumat (31/07/2026).

Seluruh Kantor Pertanahan akan menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal. Melalui sistem ini, masyarakat akan memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan terbit paling lama lima hari, sehingga total waktu penyelesaian sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan maksimal 12 hari.
Selain itu, standar waktu layanan Peralihan Hak juga dipercepat menjadi maksimal 10 hari kerja setelah verifikasi BPHTB. Untuk mendukung target tersebut, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN, serta mendorong kerja sama integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dan siap mengawal pelaksanaannya di seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah. Diharapkan transformasi layanan ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urban Sprawl vs Compact City: Kenali Perbedaannya untuk Kota yang Lebih Berkelanjutan
Pastikan Zonasi Tanah Sebelum Membangun, Hindari Risiko di Kemudian Hari
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana TorajaKementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Sinergi Lintas Sektor dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Usai Mendampingi Presiden, Nusron Wahid Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig di Klaten
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Urban Sprawl vs Compact City: Kenali Perbedaannya untuk Kota yang Lebih Berkelanjutan

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pastikan Zonasi Tanah Sebelum Membangun, Hindari Risiko di Kemudian Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana TorajaKementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru