Pemasangan Tiang Listrik di Ngalian Wonorejo Diduga Maladministrasi, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraaktivis.com, PATI | Pemasangan tiang listrik pancang di wilayah Desa Ngalian, Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati menuai sorotan dari masyarakat setempat. Proyek penanaman tiang listrik tersebut disinyalir mengalami indikasi maladministrasi serta dinilai memakan bahu jalan umum.
‎
‎​Tokoh masyarakat setempat, Slamet Widodo, yang akrab disapa Om Bob mengungkapkan bahwa proses penanaman tiang listrik oleh pihak PLN tersebut diduga tidak melibatkan warga sekitar. Menurutnya, sejauh ini disinyalir belum pernah ada sosialisasi maupun permohonan izin resmi dari warga maupun pihak desa terkait penanaman tiang pancang tersebut.
‎
‎​”Warga tidak pernah diajak sosialisasi dan tidak ada permohonan izin, baik ke warga maupun ke pihak desa terkait penanaman tiang pancang ini. Selain itu, penempatannya juga diduga memakan bahu jalan sehingga mempersempit akses jalan umum,” ucap Om Bob, Jumat (7/8/2026).
‎
‎​Ia menambahkan, perizinan awal yang diketahui dari pihak desa sebenarnya hanya mencakup izin gardu dan trafo untuk keperluan operasional kawasan pabrik di wilayah Dukuh Bedreg. Namun, muncul dugaan manipulasi dalam pelaksanaannya di lapangan hingga berujung pada penanaman tiang-tiang listrik baru yang diduga bukan untuk kepentingan umum warga setempat.
‎
‎​Atas dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan bahu jalan tersebut, Om Bob menyatakan bahwa warga mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
‎
‎​”Kami berencana menuntut pihak terkait, baik secara perdata maupun pidana, atas dugaan maladministrasi dan penanaman tiang di bahu jalan tanpa adanya sosialisasi,” tegasnya.
‎
‎​Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN maupun perwakilan PT Krisna Shakti belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan maladministrasi dan ketiadaan sosialisasi tersebut. Redaksi Portalljateng.id masih mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait tersebut.

(team)
‎

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak
PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN
Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:14 WIB

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Uncategorized

Penyerahan Door to Door Sertipikat Perubahan Hak

Kamis, 8 Okt 2026 - 12:17 WIB

Uncategorized

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DOOR TO DOOR

Kamis, 8 Okt 2026 - 09:07 WIB

Uncategorized

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Okt 2026 - 04:14 WIB

Uncategorized

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:53 WIB