Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang menjadi fokus pengarahan Ditjen PPTR kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur di Surabaya, pada Jumat, (21/8/2026), terkait penertiban dan pendayagunaan tanah telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025.
Kegiatan dibuka Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, dan diikuti para Kepala Kantor Pertanahan serta Kepala Seksi di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Turut hadir Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Ruminah; Kepala Subdirektorat Potensi Penertiban Tanah, Eko Prasetyo; serta Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto.
Lampri menekankan pengendalian yang aktif dan berbasis data melalui verifikasi data tekstual dan spasial, pemeriksaan kondisi faktual, serta pemutakhiran data di lapangan untuk mendukung pemerataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, menekankan pentingnya penguatan pemahaman tugas dan fungsi kewilayahan bagi seluruh jajaran, termasuk para Kepala Seksi, untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#Pengendaliandan Penertiban Tanahdan Ruang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN lebih sedikit

















