Direktorat Penataan Agraria menghadiri Rapat Persiapan (Pra-Rakortek) Penyediaan Data Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Pendopo Kantor Bupati Banyumas dan Hotel Aston Banyumas. pada Kamis dan Jumat (20-21/07/2026). Agenda utama dari pertemuan ini adalah mempersiapkan pelaksanaan Rakortek LPRA guna menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria pada lokasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Darmakradenan, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas. Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. Banyumas, Direktur Landreform.
Embun Sari menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan LPRA di Banyumas harus dimulai dengan memastikan kembali bagaimana status kepemilikan aset tersebut sebelum dilakukan Rakortek dalam waktu dekat ini. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, seluruh pemangku kepentingan berdiskusi untuk menyelaraskan berbagai kebutuhan tata ruang, baik untuk menunjang kesejahteraan masyarakat lokal maupun rencana pemanfaatan lahan ke depannya. Selain mempertimbangkan dinamika kebutuhan antarpihak, aspek pelestarian lingkungan juga menjadi perhatian utama.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pra-Rakortek ini, salah satu langkah penyelesaian yang dinilai konstruktif adalah merumuskan skema kesepakatan penataan lahan secara musyawarah. Kementerian ATR/BPN mendorong agar seluruh pihak dapat segera mencapai kesepakatan bersama sebelum Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) utama diselenggarakan.
Turut juga hadir dalam Rapat Koordinasi yaitu Kepala Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan kab. Banyumas, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Banyumas, Camat Ajibarang, Kepala Desa Darmakradenan, Perwakilan Kelompok Petani Sri Rejeki, jajaran pimpinan PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), beserta Tim ILASPP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria @kementerian.atrbpn

















