Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Susun Rekomendasi Penertiban Tanah Terlantar di Enam Provinsi

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi Penertiban Tanah Telantar di enam provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Banten, pada Jumat, (21/8/2026) di Surabaya.

Kegiatan tersebut membahas hasil verifikasi fisik, yuridis, dan administratif terhadap objek-objek usulan penetapan tanah telantar sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi penertiban dan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (Direktur Penertiban P3T), Ruminah, menekankan dalam proses pengusulan penetapan, perlu diperhatikan kembali ketepatan deliniasi agar objek dan luasan yang diusulkan sesuai kondisi aktual. Ia juga meminta dukungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dalam penyediaan data dan dokumen serta penyelesaian permasalahan yang ditemukan dalam proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memvalidasi data fisik, yuridis, dan administrasi objek, termasuk luasan, status hak, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaian tata ruang dan kawasan hutan, serta data spasial. Hasilnya menjadi dasar penentuan tindak lanjut dan penyusunan rekomendasi penertiban yang sesuai dengan kondisi aktual dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memvalidasi data fisik, yuridis, dan administrasi objek atas tanah, termasuk memastikan kondisi aktual objek terkait luasan dan deliniasi, status hak, kondisi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaian tata ruang dan kawasan hutan, serta data spasial. Hasil pembahasan menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing objek sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAYANAN PENGUKURAN TERJADWAL, HADIR MEMBERIKAN KEPASTIAN
Urus Tanah Makin Mudah Ada Jadwal Pasti dan Bebas Pungli
Testimoni Masyarakat Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi
Dua Tahun Pertama Kerja Nyata Untuk Negeri
Testimoni Masyarakat Terkait Sertipikat Elektronik
Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran
SINERGI KUAT, ASET DAERAH MAKIN TERTIB!
Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Pekalongan mengikuti apel pagi dengan penuh semangat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:03 WIB

LAYANAN PENGUKURAN TERJADWAL, HADIR MEMBERIKAN KEPASTIAN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Urus Tanah Makin Mudah Ada Jadwal Pasti dan Bebas Pungli

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Testimoni Masyarakat Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Dua Tahun Pertama Kerja Nyata Untuk Negeri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05 WIB

Testimoni Masyarakat Terkait Sertipikat Elektronik

Berita Terbaru

Uncategorized

LAYANAN PENGUKURAN TERJADWAL, HADIR MEMBERIKAN KEPASTIAN

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:03 WIB

Uncategorized

Urus Tanah Makin Mudah Ada Jadwal Pasti dan Bebas Pungli

Rabu, 21 Okt 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Testimoni Masyarakat Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Dua Tahun Pertama Kerja Nyata Untuk Negeri

Rabu, 21 Okt 2026 - 06:07 WIB

Uncategorized

Testimoni Masyarakat Terkait Sertipikat Elektronik

Rabu, 21 Okt 2026 - 06:05 WIB