Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026), di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (MW/FA)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen PTPP dan Stakeholder Fasilitasi Konsinyering Penyelesaian Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Proyek Strategis Nasional Tol Trans Sumatera
Melajutkan Langkah Reforma Agraria di Hulu Sungai Selatan
Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Risiko QRMP 2026, Wujudkan SDM ATR/BPN yang Profesional dan Berintegritas
Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional
Kenali Lebih Dekat Inovasi Perintis 10 Hari untuk Layanan Peralihan Hak Pertanahan yang Tepat Waktu
Kenali Lebih Dekat Inovasi Perintis 10 Hari untuk Layanan Peralihan Hak Pertanahan yang Tepat Waktu
Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Lokasi Kebakaran Kantah Karawang, Pastikan Keselamatan Pegawai dan Pemulihan Layanan Pertanahan
Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Lokasi Kebakaran Kantah Karawang, Pastikan Keselamatan Pegawai dan Pemulihan Layanan Pertanahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Ditjen PTPP dan Stakeholder Fasilitasi Konsinyering Penyelesaian Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Proyek Strategis Nasional Tol Trans Sumatera

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Melajutkan Langkah Reforma Agraria di Hulu Sungai Selatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Risiko QRMP 2026, Wujudkan SDM ATR/BPN yang Profesional dan Berintegritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Kenali Lebih Dekat Inovasi Perintis 10 Hari untuk Layanan Peralihan Hak Pertanahan yang Tepat Waktu

Berita Terbaru

Uncategorized

Melajutkan Langkah Reforma Agraria di Hulu Sungai Selatan

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:48 WIB