Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT. (LS/YZ)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen PTPP dan Stakeholder Fasilitasi Konsinyering Penyelesaian Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Proyek Strategis Nasional Tol Trans Sumatera
Melajutkan Langkah Reforma Agraria di Hulu Sungai Selatan
Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Risiko QRMP 2026, Wujudkan SDM ATR/BPN yang Profesional dan Berintegritas
Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional
Kenali Lebih Dekat Inovasi Perintis 10 Hari untuk Layanan Peralihan Hak Pertanahan yang Tepat Waktu
Kenali Lebih Dekat Inovasi Perintis 10 Hari untuk Layanan Peralihan Hak Pertanahan yang Tepat Waktu
Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Lokasi Kebakaran Kantah Karawang, Pastikan Keselamatan Pegawai dan Pemulihan Layanan Pertanahan
Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Lokasi Kebakaran Kantah Karawang, Pastikan Keselamatan Pegawai dan Pemulihan Layanan Pertanahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Ditjen PTPP dan Stakeholder Fasilitasi Konsinyering Penyelesaian Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Proyek Strategis Nasional Tol Trans Sumatera

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Melajutkan Langkah Reforma Agraria di Hulu Sungai Selatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Risiko QRMP 2026, Wujudkan SDM ATR/BPN yang Profesional dan Berintegritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Kenali Lebih Dekat Inovasi Perintis 10 Hari untuk Layanan Peralihan Hak Pertanahan yang Tepat Waktu

Berita Terbaru

Uncategorized

Melajutkan Langkah Reforma Agraria di Hulu Sungai Selatan

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:48 WIB