Biaya Pembuatan Paspor Kilat dan Singkat Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah,Suaraaktivis.com

Terdapat perbedaan harga untuk pembuatan paspor biasa, paspor elektronik dan paspor kilat di kantor Imigrasi, yakni sebagai berikut.

Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaeni diruang kerjanya pada hari Senin 2 Desember 2024 mengatakan, bahwa biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 350.000 ( Tiga ratus lima puluh ribu rupuah)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) adalah Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Biaya layanan Percepatan Paspor jadi di hari yang sama terdapat tambahan PNBP 1 Juta, sehingga untuk paspor kilat Non Elektronik sebesar Rp 1.350.000 ( Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang Elektronin atau ePaspor sebesar Rp 1.650.000 ( Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Meski demikian, syarat dan prosedur pengajuan pembuatan paspor biasa maupun paspor elektronik sama.” Terang tutur Ahmad Zaeni

Dengan adanya pembuatan paspor kilat, semoga dapat membantu warga masyarakat yang membutuhkan dengan segera atau mendadak.” Pungkasnya

(team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu
Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu
Forum Sinergi dan Apresiasi
LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!
Ditjen PTPP Berkomitmen lakukan Percepatan Pengadaan Tanah untuk Ruas Tol Semanan – Sunter – Pulo Gebang
Perkuat Reforma Agraria untuk Masyarakat dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
Kenalan dengan JFAPK: Asisten Penata Kadastral dan Perannya dalam Mendukung Data Kadastral Akurat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:35 WIB

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu

Minggu, 20 September 2026 - 06:33 WIB

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu

Jumat, 18 September 2026 - 07:03 WIB

Forum Sinergi dan Apresiasi

Jumat, 18 September 2026 - 07:02 WIB

LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!

Jumat, 18 September 2026 - 04:57 WIB

Ditjen PTPP Berkomitmen lakukan Percepatan Pengadaan Tanah untuk Ruas Tol Semanan – Sunter – Pulo Gebang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu

Minggu, 20 Sep 2026 - 06:35 WIB

Uncategorized

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu

Minggu, 20 Sep 2026 - 06:33 WIB

Uncategorized

Forum Sinergi dan Apresiasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:03 WIB

Uncategorized

LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:02 WIB