Biaya Pembuatan Paspor Kilat dan Singkat Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah,Suaraaktivis.com

Terdapat perbedaan harga untuk pembuatan paspor biasa, paspor elektronik dan paspor kilat di kantor Imigrasi, yakni sebagai berikut.

Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaeni diruang kerjanya pada hari Senin 2 Desember 2024 mengatakan, bahwa biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 350.000 ( Tiga ratus lima puluh ribu rupuah)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) adalah Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Biaya layanan Percepatan Paspor jadi di hari yang sama terdapat tambahan PNBP 1 Juta, sehingga untuk paspor kilat Non Elektronik sebesar Rp 1.350.000 ( Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang Elektronin atau ePaspor sebesar Rp 1.650.000 ( Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Meski demikian, syarat dan prosedur pengajuan pembuatan paspor biasa maupun paspor elektronik sama.” Terang tutur Ahmad Zaeni

Dengan adanya pembuatan paspor kilat, semoga dapat membantu warga masyarakat yang membutuhkan dengan segera atau mendadak.” Pungkasnya

(team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Wasliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
Rakor Bersama Kepala Daerah se – Sulsel,Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian jadi Prioritas Pemerintah
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Sumatera Barat
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kegiatan ILASPP
Direktur Jenderal Penataan Agraria Lakukan Peninjauan Lapang di Kabupaten Serang Provinsi Banten
Ruang Terbuka Hijau: Kunci Mewujudkan Kota yang Sejuk, Nyaman, dan Berkelanjutan
Sejumlah Kasi dan Korsub Kantah Kota Tangerang Ikuti Asesmen Kelompok Rencana Suksesi(KRS) Pejabat Administrasi Tahun 2026
212 PNS di Lingkungan Kanwil BPN Jawa Tengah Ikuti Asesmen KRS Administrator Tahun 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Wasliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:59 WIB

Rakor Bersama Kepala Daerah se – Sulsel,Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian jadi Prioritas Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:57 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Sumatera Barat

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:56 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kegiatan ILASPP

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:51 WIB

Direktur Jenderal Penataan Agraria Lakukan Peninjauan Lapang di Kabupaten Serang Provinsi Banten

Berita Terbaru