Ditjen PTPP Terima Audiensi Pemkot Pekalongan Membahas Konsolidasi Tanah di Kampung Clumprit

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP), Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan menerima audiensi dari Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka membahas penyelenggaraan konsolidasi tanah di kawasan permukiman Kampung Clumprit, Kelurahan Degayu, Kota Pekalongan.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriadi, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekalongan, Andrianto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono.

Kampung Clumprit merupakan salah satu wilayah prioritas yang tengah menjadi fokus penanganan kawasan permukiman kumuh oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Lingkungan di kawasan tersebut dinilai belum layak huni dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, dan sanitasi. Adapun lokasi penanganan berada di RW 07 dan RW 08.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai upaya konkret dalam mendukung program tersebut, pada tahun 2025 ini Ditjen PTPP melaksanakan kegiatan Konsolidasi Tanah di RW 08 melalui penerbitan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (SK KT) sebanyak 200 bidang. Kegiatan ini bersinergi dengan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun 2025.

Sementara itu, wilayah RW 07 Kampung Clumprit direncanakan akan menjadi lokasi pembangunan lanjutan pada tahun 2026. Namun demikian, terdapat tantangan dalam perencanaan tersebut karena belum adanya kepastian terkait pelaksanaan Program DAK Tematik PPKT pada tahun tersebut.

Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PTPP menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai solusi penataan kawasan. Pendekatan konsolidasi tanah tidak hanya menyasar pada peningkatan kualitas fisik lingkungan, tetapi juga memastikan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat (AR).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB