Ditjen PTPP Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Dalam Mewujudkan Pemukiman Baru Pasca Kebakaran

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, 14 Agustus 2025 – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Embun Sari, didampingi Sekretaris Ditjen PTPP Tensa Nurdiyani, Direktur Konsolidasi Tanah Trias, serta Walikota Samarinda Andi Harun, secara simbolis menyerahkan 47 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada masyarakat, Kamis (14/8).

Lokasi Konsolidasi Tanah di Kawasan Sungai Karang Mumus ini merupakan wilayah permukiman padat penduduk dengan kualitas bangunan yang tidak layak dan kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) seperti jalan yang tidak memadai. Kebakaran yang menimpa kawasan tersebut pada Desember 2023 membuat penataan permukiman sangat penting untuk dilakukan. Penataan dilakukan dengan Konsolidasi Tanah, agar masyrakat mendapatkan permukiman yang lebih layak dan teratur serta mendapatkan kepastian Hak Atas Tanah.

Dari 5.029 m2 luas tanah yang menjadi objek Konsolidasi Tanah, seluas 369 m2 tanah disumbangkan oleh masyarakat sebagai Tanah untuk Pembangunan (TP) untuk pembuatan drainase dan pelebaran jalan. Menanggapi hal ini, Embun Sari menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat yang secara sukarela menyumbangkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum. Pada kesempatan yang sama, Dirjen PTPP juga mengapresiasi Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah membangun hasil Konsolidasi Tanah dengan memberikan bantuan biaya pembangunan rumah untuk peserta Konsolidasi Tanah sejumlah 42 unit rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dilaksanakannya Konsolidasi Tanah, masyarakat mendapatkan manfaat langsung berupa peningkatan kualitas bangunan rumah dan kemudahan akses jalan. Dengan demikian, nilai tanah yang dimiliki masyarakat ikut meningkat. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan kepastian bermukim dengan hak atas tanah yang dimiliki. Diharapkan dengan keberhasilan konsolidadi tanah di Kelurahan Sidodadi ini juga dapat dilaksanakan di daerah lain untuk mendukung program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan permukiman yang lebih baik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ADA KENDALA APLIKASI? JANGAN PANIK Sob😊
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Peserta Terbaik PKP Angkatan I–VI Tahun 2026, Inspirasi Kepemimpinan Unggul dan Pelayanan Publik Berkualitas
Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pelatihan Geotagging Layanan Perintis 10 Hari
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:30 WIB

ADA KENDALA APLIKASI? JANGAN PANIK Sob😊

Selasa, 22 September 2026 - 04:50 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Selasa, 22 September 2026 - 04:48 WIB

Peserta Terbaik PKP Angkatan I–VI Tahun 2026, Inspirasi Kepemimpinan Unggul dan Pelayanan Publik Berkualitas

Selasa, 22 September 2026 - 04:47 WIB

Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif

Selasa, 22 September 2026 - 04:45 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

ADA KENDALA APLIKASI? JANGAN PANIK Sob😊

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:30 WIB

Uncategorized

Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif

Selasa, 22 Sep 2026 - 04:47 WIB

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Selasa, 22 Sep 2026 - 04:45 WIB