Ditjen PHPT Gelar Monitoring dan Evaluasi Capaian PTSL, Tanah Wakaf, dan Tunggakan Layanan Pertanahan 2025

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai upaya menjaga kualitas layanan pertanahan, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), capaian pendaftaran tanah wakaf, serta tunggakan layanan pertanahan tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (07/08/2025) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Dalam arahannya, Dirjen PHPTmengapresiasi peningkatan capaian PTSL di berbagai daerah. Meski demikian, ia menekankan perlunya perbaikan kualitas layanan, khususnya bagi Kantor Pertanahan yang masih menerima pengaduan masyarakat.
“Setiap banyak tunggakan, pasti banyak pengaduan. Saya himbau kepad Kepala Kantor Pertanahan untuk rutin mengecek pelaksana,” tegas Asnaedi.

Ia juga meminta para pelaksana layanan agar lebih tegas dan cermat dalam memproses berkas pertanahan, baik di loket maupun di back office. “Jangan ada toleransi untuk berkas yang tidak lengkap,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:38 WIB

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:38 WIB

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB