Percepat Legalisasi Aset Masyarakat Tim Seksi Survei dan Pemetaan Lakukan Pengukuran Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (LINTOR) Rumah Inti Tumbuh (RIT)

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin, 1 Desember 2025 Kantor Pertanahan Kota Pekalongan memulai agenda guna mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (LINTOR) Rumah Inti Tumbuh (RIT). Kegiatan pengumpulan data fisik di lapangan ini secara resmi dimulai pada perwakilan tim dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Pekalongan langsung menuju ke lokasi, yaitu Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara.

Program LINTOR RIT merupakan kolaborasi antarsektor yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah, terutama bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pembangunan rumah inti. Dengan adanya sertipikat, nilai ekonomi dan jaminan kepemilikan aset warga menjadi lebih kuat.

Kegiatan pengukuran di Kandang Panjang ini direncanakan berlangsung selama tiga hari penuh, terhitung mulai tanggal 1 hingga 3 Desember 2025. Tim Kantah Pekalongan berupaya maksimal agar proses pengukuran berjalan cepat dan akurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL
PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:28 WIB

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:38 WIB

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Berita Terbaru

Uncategorized

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:28 WIB

Uncategorized

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:38 WIB

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB