Yuk Kenali Bentuk Sertifikat Elektronik

Yuk Kenali Bentuk Sertifikat Elektronik

Spread the love

Kenali format satu lembar sertipikat elektronik yang lebih aman dan terintegrasi secara digital, mari pahami setiap detailnya.

Sisi Depan: Identitas Utama & Keamanan
Bagian depan memuat informasi mengenai status kepemilikan dan data teknis tanah.

1. Nomor Identitas Unik: Angka unik sebagai identitas resmi Sertipikat-el.
2. Jenis Hak & NIB: Penegasan hak atas tanah (misal: Hak Milik/HGB) serta Nomor Identitas Bidang (NIB) sebagai KTP-nya tanah Anda.
3. Kalimat Pembukaan: Pernyataan resmi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Tanda Tangan Elektronik: Keamanan tingkat tinggi, Menggunakan sertifikat elektronik yang terverifikasi (BSrE), bukan lagi tanda tangan basah.
5. Keterangan Bidang Tanah: Penjelasan spesifik mengenai luas dan batas fisik tanah.
6. Keterangan Pemegang Hak: Nama pemilik sah yang terdata dalam sistem pertanahan.
7. Keterangan Catatan Pendaftaran: Riwayat pendaftaran yang tertib dan transparan.

Sisi Belakang: Data Lokasi & Validasi Cepat
Bagian belakang berfungsi sebagai navigasi dan jaminan keabsahan dokumen.

8. Keterangan letak bidang tanah (Plotting): Keterangan letak bidang tanah secara geografis yang akurat.
9. Disclaimer (Ketentuan): Penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan ketentuan hukum penggunaan dokumen.
10. QR Code – Cek Validitas di Aplikasi Sentuh Tanahku

Kelebihan Sertipikat Elektronik:
Ringkas: Cukup satu lembar, mudah disimpan secara fisik maupun digital.
Anti-Palsu: Dilindungi enkripsi data dan tanda tangan digital.
Integrasi Data: Memudahkan proses transaksi dan birokrasi di masa depan.

Yuk, dukung transformasi digital pertanahan Indonesia untuk layanan yang lebih transparan dan akuntabel!

https://www.instagram.com/p/DUShhsvk7av/?igsh=MTZleTQ1NWF3aTY4dw==

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *