Pembodohan Publik:” Diduga Oknum Penambang Menggali Koari Ilegal Ditempatkan koari Legal ?!” ‎

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Suaraaktivis.com- Pati Jawa Tengah, Guna meraup keuntungan yang fantastik dan upaya pembodohan publik, salah satu oknum M penambang diduga melakukan penggalian tanah lain yang merupakan ilegal dan setelah itu hasil galian tersebut ditaruh ditempat yang diduga legal.

‎Hal tersebut didapatkan dari informasi dari beberapa masyarakat.

‎Menurut keterangan mereka yang enggan disebutkan namanya pada waktu itu menerangkan, bahwa tanah galian yang berupa Sirtu ( Pasir watu) pengangkutan dilakukan oleh armada pada malam hari dan pagi hari (waktu sahur). Hal itu banyak tanda tanya banyak masyarakat

‎Penambang ilegal yang mengaku legal atau memalsukan dokumen tetap dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Manipulasi izin tidak menghapus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dan merusak lingkungan.

‎Selain itu, Penambang legal (pemegang Izin Usaha Pertambangan/IUP atau IUPK) yang menerima, membeli, mengolah, atau menampung hasil penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana yang tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

( team)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset
Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain
Koordinasi Percepatan Sertipikasi 3 Juta Rumab Bersama Dinas PUPR
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit
Koordinasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:59 WIB

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:57 WIB

Koordinasi Percepatan Sertipikasi 3 Juta Rumab Bersama Dinas PUPR

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18 WIB

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:17 WIB

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

Berita Terbaru

Uncategorized

Koordinasi Percepatan Sertipikasi 3 Juta Rumab Bersama Dinas PUPR

Kamis, 25 Jun 2026 - 03:57 WIB