Pembodohan Publik:” Diduga Oknum Penambang Menggali Koari Ilegal Ditempatkan koari Legal ?!” ‎

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Suaraaktivis.com- Pati Jawa Tengah, Guna meraup keuntungan yang fantastik dan upaya pembodohan publik, salah satu oknum M penambang diduga melakukan penggalian tanah lain yang merupakan ilegal dan setelah itu hasil galian tersebut ditaruh ditempat yang diduga legal.
‎
‎Hal tersebut didapatkan dari informasi dari beberapa masyarakat.
‎
‎Menurut keterangan mereka yang enggan disebutkan namanya pada waktu itu menerangkan, bahwa tanah galian yang berupa Sirtu ( Pasir watu) pengangkutan dilakukan oleh armada pada malam hari dan pagi hari (waktu sahur). Hal itu banyak tanda tanya banyak masyarakat
‎
‎Penambang ilegal yang mengaku legal atau memalsukan dokumen tetap dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Manipulasi izin tidak menghapus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dan merusak lingkungan.
‎
‎Selain itu, Penambang legal (pemegang Izin Usaha Pertambangan/IUP atau IUPK) yang menerima, membeli, mengolah, atau menampung hasil penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana yang tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

( team)
‎

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:38 WIB

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:38 WIB

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB