LMP Mada Jawa Barat: Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Suaraaktivis.com 1 Juni 2026 – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat, H. Awandi Siroj Suwandi, menyampaikan tanggapan atas pernyataan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat terkait dugaan intimidasi dan pengacungan senjata api yang dikaitkan dengan Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK.

Awandi menegaskan bahwa setiap organisasi memiliki hak menyampaikan pandangan dan sikap terhadap suatu peristiwa yang menjadi perhatian publik. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati sikap yang disampaikan AKPERSI Jawa Barat. Namun perlu diingat bahwa seluruh tuduhan yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum,” ujar Awandi, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, namun juga tidak boleh ada pihak yang dihakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Awandi menilai bahwa berkembangnya berbagai opini di ruang publik tanpa didukung fakta yang utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh suasana. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Terkait peristiwa yang menyeret nama Sukarya WK, yang juga merupakan Dewan Penasehat LMP Mada Jawa Barat, Awandi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah media mengenai kehadirannya di lokasi kejadian.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Sukarya WK, dirinya hadir untuk mendampingi petugas kepolisian yang tengah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku penggelapan kendaraan yang diduga merugikan keluarganya.

“Kami memahami adanya berbagai versi informasi yang berkembang. Namun jika terdapat perbedaan keterangan, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui asumsi ataupun penghakiman publik,” katanya.

Mengenai tuduhan dugaan pengacungan senjata api, Awandi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan hal serius yang harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap tuduhan yang memiliki konsekuensi hukum wajib didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

“LMP Mada Jawa Barat mendukung penuh apabila aparat melakukan penyelidikan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat. Namun kami juga meminta agar hak-hak setiap warga negara tetap dihormati dan tidak terjadi trial by opinion yang dapat merugikan nama baik seseorang,” tegasnya.

Awandi menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian mampu bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang bagi aparat untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun intervensi.

Selain itu, LMP Mada Jawa Barat juga menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, Awandi berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, termasuk verifikasi, akurasi, dan keberimbangan informasi.

“Kami percaya insan pers memahami pentingnya prinsip cover both sides agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Awandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki kepastian hukum.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan wajib dipulihkan. Itulah prinsip keadilan yang harus kita junjung bersama,”pungkasnya

Redaksi

 

Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:41 WIB

LMP Mada Jawa Barat: Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru