Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraaktivis.com, PATI – Dugaan pelanggaran perizinan oleh sebuah perusahaan penggilingan batu di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, memantik kemarahan publik. Perusahaan milik MN tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin penting yang diwajibkan negara, mulai dari OSS hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: Ada apa dengan pengawasan di Kabupaten Pati? Mengapa perusahaan berisiko tinggi bisa beroperasi tanpa izin lengkap dan terkesan dibiarkan?

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti awak media dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS). Ironisnya, setelah persoalan itu menjadi sorotan publik, perusahaan diduga baru melakukan pendaftaran OSS.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Kalau memang sebelumnya tidak memiliki OSS dan baru mendaftar setelah ketahuan, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Sukendar.

Belum selesai persoalan OSS, kini muncul dugaan baru yang tak kalah serius. Perusahaan tersebut diduga juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Padahal, secara hukum setiap bangunan usaha wajib memiliki PBG sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
“Legalitas perusahaan dan legalitas bangunan adalah dua hal yang berbeda. Memiliki PT atau izin usaha tidak otomatis melegalkan bangunan pabrik yang digunakan. Jika PBG tidak ada, maka operasional bangunan tersebut patut dipertanyakan,” ujar Sukendar.

Menurutnya, pelanggaran perizinan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga potensi kerugian negara.

Sukendar menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap dapat dikenakan berbagai sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin usaha hingga pembongkaran bangunan.
“Perusahaan yang mengabaikan kewajiban perizinan seperti OSS, PBG maupun izin teknis lainnya tidak boleh diberikan toleransi. Negara memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional bahkan membongkar bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.

BPI KPNPA RI juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Pati. Sebab, jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi dan dibiarkan berlangsung dalam waktu lama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pemerintah daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perusahaan yang kebal aturan di Kabupaten Pati. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Rahmad Sukendar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2026
DPP MUI Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Salman Al Farizi di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang Terus Bangkit: Nusron Wahid Pastikan Pemulihan Layanan Pertanahan dan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
Percepatan Integrasi LP2B Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian di Kabupaten Sleman
Percepat Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi Kementerian/Lembaga Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Pangan
Ditjen Tata Ruang Hadiri Forum Apersi Pastikan Dukungan Regulasi Lahan untuk Program 3 Juta Rumah
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:54 WIB

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:04 WIB

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:03 WIB

DPP MUI Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Salman Al Farizi di Aceh Tamiang

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:01 WIB

Aceh Tamiang Terus Bangkit: Nusron Wahid Pastikan Pemulihan Layanan Pertanahan dan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:58 WIB

Percepatan Integrasi LP2B Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian di Kabupaten Sleman

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:04 WIB