Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri.

Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”.

Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Umumkan Perubahan Nomor Layanan Pengaduan Resmi
Semangat Membara, Kinerja Terjaga: Apel Pagi Perkuat Komitmen Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Pelayanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik Kantah Kota Pekalongan
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo
Pemerintah Terima Tanah untuk 3 Juta Rumah dari Lippo Cikarang, Menteri Nusron Komitmen Percepat Proses Hibah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Umumkan Perubahan Nomor Layanan Pengaduan Resmi

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:33 WIB

Semangat Membara, Kinerja Terjaga: Apel Pagi Perkuat Komitmen Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:30 WIB

Pelayanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik Kantah Kota Pekalongan

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:57 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik Kantah Kota Pekalongan

Selasa, 30 Jun 2026 - 08:30 WIB