GRIB Kab. Ciamis Desak Polres Ciamis Segera Tangkap pelaku pengeroyokan.

GRIB Kab. Ciamis Desak Polres Ciamis Segera Tangkap pelaku pengeroyokan.

Spread the love

GRIB Kab. Ciamis

 

Ciamis Suaraaktivis.com-

Para Ketua DPC Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Ormas GRIB) wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Tasikmalaya, mendesak pihak kepolisian Polres Ciamis untuk segera menangkap para pelaku, yang diduga sudah melakukan pengeroyokan disertai dengan pembakaran dua unit kendaraan bermotor milik anggota GRIB Kabupaten Ciamis.

Kejadian bermula karena adanya kesalahpahaman antara anggota GRIB Ciamis dengan anggota XTC Indonesia Ciamis Bersatu, pada hari Minggu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, di seputaran Cafe Bambu, Jalan Sastra Winata Islamic Center (IC) Kabupaten Ciamis.

Akibat kesalahpahaman tersebut, hingga mengakibatkan terjadinya pengeroyokan terhadap salah satu anggota GRIB, yang diduga dilakukan oleh anggota XTC Indonesia Ciamis Bersatu, hingga mengalami sobek di bagian pelipis, serta luka di bagian kepala.

Mendengar ada kejadian tersebut, Ketua GRIB DPC Ciamis Iman Budiman beserta beberapa rekan GRIB lainnya segera merapat ke lokasi, dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa anggotanya ke Polres Ciamis.

Namun hal tak terduga pun terjadi. Dimana ketika anggota GRIB hendak melaporkan menuju ke Polres Ciamis, justru di tengah perjalanan, tepatnya di depan Terminal Bus Ciamis, mereka dihadang oleh puluhan orang, yang diduga merupakan anggota XTC Indonesia Ciamis Bersatu, hingga terjadi bentrokan dan mengakibatkan dibakarnya dua unit sepeda motor milik anggota GRIB, sehingga memicu kemarahan anggota GRIB lainnya.

 

 

Dalam waktu singkat, ratusan anggota GRIB Ciamis, Pangandaran, Banjar dan Tasikmalaya, pun berkumpul di halaman parkir Polres Ciamis.

Dalam orasinya, Ketua GRIB DPC Kabupaten Ciamis yang didampingi Sekjen beserta para Ketua PAC, mendesak pihak kepolisian Polres Ciamis agar segera menangkap para pelaku.

Atas kejadian tersebut, dan mengacu pada undang-undang yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, tentang pengrusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda paling banyak 4,5 juta rupiah. (BS)

Dilansir:jayantaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *