JAKARTA, Suaraaktivis. com– Informasi yang disampaikan Jusuf Rizal, orang yang mengaku wartawan senior dan memimpin organisasi wartawan, adalah tidak benar dan sudah menjurus ke fitnah. Demikian dikatakan Hendry Ch Bangun kepada koranbekasi.id, Senin (13/5/2024) malam terkait kasus BUMN Gate.
Dijelaskannya, semestinya satu prinsip utama kerja jurnalistik adalah cek dan ricek, tabbayun. Mencari kebenaran informasi, mencari kenyataan sebenarnya. Wartawan tidak boleh membuat Semua keterangan yang dia sampaikan ke media asuhannya, tidak berdasarkan fakta dan ngawur,” tegas Hendry
Yang pertama disebut soal Dana Hibah BUMN. “Apakah orang yang mengaku tokoh itu paham? Tidak ada dana hibah dalam urusan ini. Yang ada adalah sponsorship, kerjasama kegiatan antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN. Kalau asli wartawan, cari tahu, jangan hanya memakan umpan informasi keliru yang disampaikan ahli gibah. PWI Pusat punya naskah kerjasamanya,” lanjut Hendry.
Kedua tentang Pengumpulan Bahan Keterangan oleh pihak kepolisian karena adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas). “Kami kooperatif kepada anggota polisi yang datang ke kantor PWI Pusat untuk meminta keterangan Sdr Bendahara Umum Marthen Selamat Susanto. Walaupun sifatnya sukarela, petugas disambut baik dan diberi keterangan sejauh kewenangannya. Mengapa, karena kami justru ingin aduan LIRA ini menjadi jelas duduk persoalannya. Apa dan bagaimanannya,” tandasnya.
Tapi agar diingat, Pulbaket bukan penyelidikan apalagi penyidikan. “Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja profesional sesuai dengan slogan PRESISI yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketiga, saya mengimbau kepada Sdr Jusuf Rizal untuk fokus mengurus dan mengembangkan organisasinya sendiri agar lebih baik. Dia pernah menemui saya di Sekretariat Dewan Pers, soal keinginannya agar Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) dapat menjadi Konstitien Dewan Pers. Saya katakan siap membantu, penuhi saja syarat yakni memiliki minimal 500 wartawan aktif yang bekerja di media berbadan hukum pers, di 15 provinsi,” kata Hendry.
Kalau terpenuhi syarat administrasi, Dewan Pers akan memverifikasi faktual secara acak ke kantor di provinsi sebagai yang pernah Hendry lakukan saat memverifikasi SMSI, JMSI, PFI bersama anggota lain staf Sekretariat Dewan Pers. Sampai sekarang itu belum terwujud.
“Keempat, ke depan saya berharap agar pemberitaan menyangkut kersajama sponsorship PWI Pusat dan FH BUMN tidak bersifat fitnah karena apabila dilakukan lagi saya akan mengambil proses hukum,” pinta Hendry. (zas)
Dilansir:koranBekasi.id