Viralnya Pemberitaan Penambang Tanah Bengkok Kades Di Rembang, Rela Geser Excavator Demi Raup Keuntungan

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rembang Jawa Tengah.

Demi raup keuntungan besar hingga puluhan juta rupiah, diduga oknum penambang galian C yang berada di Kecamatan Rembang rela dan gampang pindahkan alat berat dan membuka lahan baru yang akan dijadikan galian C.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan yang didapatkan, Efendy LSM LIRA mengungkapkan, bahwa aktivitas galian C tersebut saat ini menjadi sorotan dari pihak/Dinas terkait. Berawal oknum penambang yang saat ini berpindah ketempat lain, sebelumnya melakukan aktivitas galian C tanah bengkok yang dimiliki seorang Kepala Desa, namun dengan adanya pemberitaan yang sempat viral di beberapa media Online & cetak kemarin lalu kemudian memindahkan alat beratnya ketempat lain untuk melakukan altivitasnya lagi.” Ucap Efendy

Aktivitas galian C merupakan kegiatan yang sangat menggiurkan dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Nyatanya oknum penambang tersebut tidak jera, pindah dan pindah lagi walaupun kegiatan seperti itu merupakan pelanggaran jika tidak kantongi izin yang seakan-akan kebal hukum dan tidak menghiraukannya.

“Disamping itu, armada dump truk yang mengangkut tanah hurug hasil galian C yang melintasi Jalan raya Rembang melanggar, lalai dan menyepelekan keselamatan pengguna jalan lainnya karena dump truk-dump truk tersebut tanpa terpasang terpal.

Dengan hal itu, Efendy LSM Lira berharap kepada pihak APH setempat (Polres Rembang) untuk segera menindak tegas kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal mining yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penindakan-penindakan yang di lakukan oleh APH itulah nantinya yang harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” Cetus Efendy mengungkapkan .

Efendy menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” Pungkas Efendy mengatakan
( team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:57 WIB

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:58 WIB

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Jumat, 11 September 2026 - 03:57 WIB

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:56 WIB

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:54 WIB

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:57 WIB

Uncategorized

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Jumat, 11 Sep 2026 - 03:58 WIB

Uncategorized

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 Sep 2026 - 03:57 WIB

Uncategorized

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 Sep 2026 - 03:54 WIB