Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) memiliki peran penting sebagai referensi untuk mengetahui kewajaran nilai tanah, meningkatkan transparansi pasar properti, serta mendukung berbagai layanan pertanahan. Oleh karena itu, pemanfaatan peta ZNT perlu terus diperluas, khususnya oleh pemerintah daerah.
“Peta ZNT harus berkualitas agar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Data yang dihasilkan harus bagus dan mampu menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah,” ujar Sekretaris Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Asep Heri, dalam kegiatan Implementation Support Mission (ISM) Bank Dunia, Rabu (28/10/2026).
la menekankan penyiapan strategi untuk mendorong pemanfaatan informasi dalam peta ZNT secara lebih luas oleh pemerintah daerah, termasuk sebagai referensi dalam penentuan pajak daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Senior Urban Specialist Bank Dunia, Uri Raich, mengapresiasi capaian pengadaan peta ZNT yang berjalan baik. la mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan ILASPP ditargetkan setidaknya terdapat Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan 100 pemerintah kabupaten/kota untuk pemanfaatan ZNT.
“Pemanfaatan ZNT oleh pemerintah daerah akan menjadi milestone dan warisan penting dari program ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Shinta Purwitasari, menyampaikan bahwa pemetaan ZNT pada 2026 ditargetkan mencakup tujuh juta hektare di 43 kabupaten/kota dan diharapkan selesai sebelum akhir tahun.
Adapun pada 2027, pemetaan ditargetkan mencapai 3,97 juta hektare di lima provinsi. Untuk mendukung pelaksanaannya, pengadaan penyedia pada 2027 diupayakan menggunakan mekanisme kontrak payung.
Bank Dunia dan PMU ILASPP akan terus mendukung penyusunan ZNT, termasuk dukungan monitoring dan evaluasi capaian perkembangan ZNT berdasarkan indikator capaian ILASPP yang dapat diakses secara realtime melalui dashboard.

















