Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,41 Triliun

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang. Dua kasus kejahatan pertanahan ini dibeberkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin (15/07/2024).

Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,417 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujar Menteri AHY.

Dalam hal ini, Menteri AHY juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. “Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami.

“Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian, sehingga ini dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami Polda Jawa Tengah bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” tutur Kapolda Jawa Tengah.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Turut hadir, perwakilan Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

(YS/PHAL)Sumber : Humas BPN Pekalongan Jawa Tengah

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN DEKAT Hadir di CFD Pekalongan, Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Transformasi Organisasi Berbasis Wilayah
Menteri Nusron Melantik Sejumlah Pejabat Manajerial dan Fungsional di Kementerian ATR/BPN
Kenali Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah dan Persyaratan Dokumennya
Ditjen PTPP Gelar FGD Arah Kebijakan dan Instrumen Pengembangan Pertanahan untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
ATR/BPN Dorong Perluasan Pemanfaatan Peta ZNT oleh Pemerintah Daerah untuk Mendukung Transparansi Nilai Tanah dan Optimalisasi Pajak Daerah
Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Kanwil BPN Sumut Gelar Evaluasi Program ILASPP dan Pengadaan Tanah Bersama Dirjen PTPP.
Rangkaian Pelatihan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) dan Pemetaan Skala Besar Resmi Berakhir! 🚀✨
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:57 WIB

ATR/BPN DEKAT Hadir di CFD Pekalongan, Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 03:52 WIB

Transformasi Organisasi Berbasis Wilayah

Senin, 2 November 2026 - 05:31 WIB

Menteri Nusron Melantik Sejumlah Pejabat Manajerial dan Fungsional di Kementerian ATR/BPN

Senin, 2 November 2026 - 05:30 WIB

Kenali Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah dan Persyaratan Dokumennya

Senin, 2 November 2026 - 05:29 WIB

Ditjen PTPP Gelar FGD Arah Kebijakan dan Instrumen Pengembangan Pertanahan untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Uncategorized

Transformasi Organisasi Berbasis Wilayah

Selasa, 3 Nov 2026 - 03:52 WIB