Konfirmasi Terkait Bahan Matreal Pengerjaan Screen House, Dispertan Tak Menjawab, Ada Apakah..?!

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Suaraaktivis.com// Lagi dan lagi Pihak Dispertan (Dinas Pertanian) yang berada di wilayah Kab. Pati, tidak menjawab sebuah konfirmasi dari awak media. Sedangkan sebuah jawaban / balasan yang didapatkan nanti adalah sebagai bahan untuk melengkapi sebuah berita, dimana berita yang di Up nanti berimbang.

Seringkali di alami para teman awak media di lapangan, saat berita yang di Up oleh awak media dengan temuan yang jelas dan fakta, namun sering kali di salahkan oleh pihak-pihak tertentu. Yang katanya sebelum menulis dan Meng- Up sebuah berita dan menyebarluaskan, sebaiknya konfirmasi ke pihak terkait sebelum mempublikasikan. Kadang dengan hal tersebut membingungkan kepada kami yang sebagai profesi Jurnalis.

Salah satunya dari pihak Dispertan Kabupaten Pati, yang dari kemarin sampai saat ini, Selasa 3 Agustus 2024, tidak membalas terkait konfirmasi pengerjaan Sreen House Modern yang berada di Kecamatan Sukolilo itu yang dikerjakan sudah sesuai atau melanggar SOP (Standart Operating Procedure)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan hal yang dikonfirmasikan tersebut diantaranya” terkait jangka waktu pengerjaan, bahan-bahan yang digunakan dan tempat / tanah yang di tempati untuk bangunan Screen House Modern dan lainnya, namun hal itu semua tidak terjawabkan dari Dinas terkait.

Sangat di sayangkan jika hal-hal tersebut seringkali terjadi, karena kerterbukaan Publik sangat di butuhkan oleh semua warga masyarakat.

Banyak warga masyarakat yang belum mengetahui dan bingung dengan pengerjaan bangunan itu, untuk apa dan untuk siapa.” kata salah satu warga saat saat ngopi di warung.

Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Dan barang siapa / bagi siapapun (Kontraktor) yang lalai dari pengerjaan proyeknya dapat dipidana dan jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan pihak lain / melanggar hukum.

(Team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN
Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas
Webinar KKPR: Cacat Formil, Cacat Materiil, dan Akibat Hukumnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:14 WIB

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:01 WIB

BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

Uncategorized

Kenali Tata Ruang Wilayahmu, Akses Informasinya dengan Mudah!

Kamis, 8 Okt 2026 - 04:14 WIB

Uncategorized

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:53 WIB