Konfirmasi Terkait Bahan Matreal Pengerjaan Screen House, Dispertan Tak Menjawab, Ada Apakah..?!

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Suaraaktivis.com// Lagi dan lagi Pihak Dispertan (Dinas Pertanian) yang berada di wilayah Kab. Pati, tidak menjawab sebuah konfirmasi dari awak media. Sedangkan sebuah jawaban / balasan yang didapatkan nanti adalah sebagai bahan untuk melengkapi sebuah berita, dimana berita yang di Up nanti berimbang.

Seringkali di alami para teman awak media di lapangan, saat berita yang di Up oleh awak media dengan temuan yang jelas dan fakta, namun sering kali di salahkan oleh pihak-pihak tertentu. Yang katanya sebelum menulis dan Meng- Up sebuah berita dan menyebarluaskan, sebaiknya konfirmasi ke pihak terkait sebelum mempublikasikan. Kadang dengan hal tersebut membingungkan kepada kami yang sebagai profesi Jurnalis.

Salah satunya dari pihak Dispertan Kabupaten Pati, yang dari kemarin sampai saat ini, Selasa 3 Agustus 2024, tidak membalas terkait konfirmasi pengerjaan Sreen House Modern yang berada di Kecamatan Sukolilo itu yang dikerjakan sudah sesuai atau melanggar SOP (Standart Operating Procedure)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan hal yang dikonfirmasikan tersebut diantaranya” terkait jangka waktu pengerjaan, bahan-bahan yang digunakan dan tempat / tanah yang di tempati untuk bangunan Screen House Modern dan lainnya, namun hal itu semua tidak terjawabkan dari Dinas terkait.

Sangat di sayangkan jika hal-hal tersebut seringkali terjadi, karena kerterbukaan Publik sangat di butuhkan oleh semua warga masyarakat.

Banyak warga masyarakat yang belum mengetahui dan bingung dengan pengerjaan bangunan itu, untuk apa dan untuk siapa.” kata salah satu warga saat saat ngopi di warung.

Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Dan barang siapa / bagi siapapun (Kontraktor) yang lalai dari pengerjaan proyeknya dapat dipidana dan jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan pihak lain / melanggar hukum.

(Team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration
Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!
KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik
Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI
Apa Perbedaan ZNT dan NJOP?
Perpres 45 Tahun 2018 dan Induksi Integrasi Safeguard dalam Rencana Tata Ruang KSN
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kementerian ATR/BPN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:08 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:03 WIB

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:03 WIB

Uncategorized

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:56 WIB