Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat. Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum); Sertipikat tanah asli; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan; Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Mari kenali alur pengajuan layanan Hak Tanggungan hingga layanan Roya.

Jika Hak Tanggungannya sudah selesai dan lunas dalam kurun periode tertentu, maka perlu dikeluarkannya Roya. Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT), Shamy Ardian bahwa Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank. “Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan,” ujarnya.

Setelah pinjaman lunas, Bank akan memberikan surat Roya. Kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Sertipikat Tanahnya. Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai maka sertipikat Roya akan diterbitkan.

Lebih lanjut Shamy Ardian menjelaskan, layanan Roya tersedia dalam Roya elektronik dan Roya manual, seperti halnya Hak Tanggungan yang tersedia dalam layanan elektronik maupun manual. “Jika pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, maka Royanya akan keluar secara elektronik pula. Jika saat mengajukan Hak Tanggungan bentuknya analog, maka Royanya analog. Namun kami sejak 2019 sudah menjalankan HT-el jadi Royanya otomatis akan elektronik pula,” ujarnya. (AR/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit
Koordinasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman
PELATARAN Kantah Kota Pekalongan Permudah Akses Layanan Pertanahan pada Hari Libur
Semangat Melayani Tanpa Libur, PELATARAN Kantah Kota Pekalongan Hadir pada Minggu, 21 Juni 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18 WIB

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:17 WIB

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:45 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:06 WIB

Koordinasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:04 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Uncategorized

Koordinasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:06 WIB

Uncategorized

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:04 WIB