Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat. Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum); Sertipikat tanah asli; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan; Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Mari kenali alur pengajuan layanan Hak Tanggungan hingga layanan Roya.

Jika Hak Tanggungannya sudah selesai dan lunas dalam kurun periode tertentu, maka perlu dikeluarkannya Roya. Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT), Shamy Ardian bahwa Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank. “Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan,” ujarnya.

Setelah pinjaman lunas, Bank akan memberikan surat Roya. Kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Sertipikat Tanahnya. Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai maka sertipikat Roya akan diterbitkan.

Lebih lanjut Shamy Ardian menjelaskan, layanan Roya tersedia dalam Roya elektronik dan Roya manual, seperti halnya Hak Tanggungan yang tersedia dalam layanan elektronik maupun manual. “Jika pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, maka Royanya akan keluar secara elektronik pula. Jika saat mengajukan Hak Tanggungan bentuknya analog, maka Royanya analog. Namun kami sejak 2019 sudah menjalankan HT-el jadi Royanya otomatis akan elektronik pula,” ujarnya. (AR/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peralihan Hak Lebih Cepat dengan Layanan PERINTIS
Tetap Kuat dan Waspada di Tengah Bencana
Pengenalan Pemanfaatan AI dalam Feedback Hasil Penilaian Kompetensi
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Data Potensi Tora melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria Kabupaten Banyumas
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen PPTR Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
Perkuat Penertiban Tanah Telantar Dirjen PPTR beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Peralihan Hak Lebih Cepat dengan Layanan PERINTIS

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Tetap Kuat dan Waspada di Tengah Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Pengenalan Pemanfaatan AI dalam Feedback Hasil Penilaian Kompetensi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Data Potensi Tora melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria Kabupaten Banyumas

Berita Terbaru

Uncategorized

Peralihan Hak Lebih Cepat dengan Layanan PERINTIS

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:40 WIB

Uncategorized

Tetap Kuat dan Waspada di Tengah Bencana

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:38 WIB

Uncategorized

Pengenalan Pemanfaatan AI dalam Feedback Hasil Penilaian Kompetensi

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:38 WIB

Uncategorized

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:35 WIB