Klarifikasi dan Sinkronisasi Hasil Survei dan Pemetaan terhadap Objek Konsolidasi Tanah

Klarifikasi dan Sinkronisasi Hasil Survei dan Pemetaan terhadap Objek Konsolidasi Tanah

Spread the love

Senin, 24 Maret 2025 Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan undangan perihal klarifikasi atas sinkronisasi hasil survei data fisik (puldasik) dengan data yurdis (puldadis) pada kegiatan Konsolidasi Tanah (KT) tahun anggaran 2025, selain itu juga membahas tentang saluran dan sempadan sungai pada lokasi KT.

Program KT melalui DIPA Kantah Kota Pekalongan dengan volume 100 bidang dan ditambah 100 bidang melalui APBD Kota Pekalongan sehingga total keseluruhan 200 bidang, berlokasi di Kampung Clumprit, Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara.

Dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekalongan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekalongan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PUSDATARU) Provinsi Jawa Tengah, hingga Ketua RW. 08 Clumprit. Dilaksanakan di Ruang Harmoni Kantah Kota Pekalongan pada pukul 14.00 WIB s.d Selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *