225 Kantor Pertanahan di Penjuru Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital untuk semakin mempermudah masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 225 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia yang mengaplikasikan layanan Peralihan Elektronik.

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, (21/08/2025).

Sebaran 225 Kantor Pertanahan tersebut mencakup berbagai provinsi. Di Sumatra, layanan ini sudah diterapkan di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 kabupaten/kota di Bengkulu, 15 kabupaten/kota di Lampung, serta 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Untuk di Sumatra Barat, layanan Peralihan Elektronik tersedia di 3 kabupaten/kota, sedangkan di Sumatra Selatan sudah diterapkan di 17 kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pulau Jawa, seluruh kota administrasi di DKI Jakarta sudah menerapkan layanan Peralihan Elektronik ini. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, layanan ini tersedia di 5 kabupaten/kota. Di Banten, tercatat sudah melayani di 8 kabupaten/kota, sedangkan Jawa Barat sudah melayani di 5 kabupaten/kota. Lebih lanjut, di Jawa Tengah layanan Peralihan Elektronik sudah diterapkan di 35 kabupaten/kota dan di Jawa Timur sebanyak 39 kabupaten/kota.

Di wilayah timur Indonesia, layanan Peralihan Elektronik juga sudah berjalan. Bali memiliki layanan ini di 9 kabupaten/kota, Nusa Tenggara Barat 5 kabupaten/kota, Sulawesi Utara 15 kabupaten/kota, Gorontalo di Kota Gorontalo, Sulawesi Tengah 4 kabupaten/kota, Sulawesi Selatan 4 kabupaten/kota, serta Papua Barat sebanyak 10 kabupaten/kota.

Shamy Ardian menjelaskan, penerapan layanan Peralihan Elektronik akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” pungkasnya.

Tak hanya soal kemudahan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya menyebut bahwa layanan Peralihan Hak secara elektronik dapat meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Harapannya tentu saja yang pertama ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang kedua transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena, dengan Peralihan Elektronik ini kita data end-to-end, sejak akte itu dibuat sampai jadi sertipikat, semua tercatat di sistem informasi,” jelas Kapusdatin saat acara peluncuran Layanan Peralihan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada awal Agustus lalu.

I Ketut Gede Ary Sucaya menambahkan, meskipun berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan. “Bisnis prosesnya sama seperti manual. Kalau masyarakat ingin jual beli tanah, tentu harus ke PPAT. Bedanya, sebelum PPAT bikin akta, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem elektronik yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (LS/JM)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ADA KENDALA APLIKASI? JANGAN PANIK Sob😊
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Peserta Terbaik PKP Angkatan I–VI Tahun 2026, Inspirasi Kepemimpinan Unggul dan Pelayanan Publik Berkualitas
Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pelatihan Geotagging Layanan Perintis 10 Hari
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:30 WIB

ADA KENDALA APLIKASI? JANGAN PANIK Sob😊

Selasa, 22 September 2026 - 04:50 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Selasa, 22 September 2026 - 04:48 WIB

Peserta Terbaik PKP Angkatan I–VI Tahun 2026, Inspirasi Kepemimpinan Unggul dan Pelayanan Publik Berkualitas

Selasa, 22 September 2026 - 04:47 WIB

Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif

Selasa, 22 September 2026 - 04:45 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

ADA KENDALA APLIKASI? JANGAN PANIK Sob😊

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:30 WIB

Uncategorized

Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif

Selasa, 22 Sep 2026 - 04:47 WIB

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Selasa, 22 Sep 2026 - 04:45 WIB