Selasa, 30 September 2025 Upaya Pemerintah Kota Pekalongan dalam mengamankan aset daerah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini ditandai dengan penyerahan 21 sertipikat Hak Pakai aset milik Pemkot dalam kunjungan kerja BPN.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, secara langsung menyerahkan sertipikat tersebut kepada jajaran Pemerintah Kota Pekalongan dalam sebuah pertemuan resmi.
Penyerahan 21 sertipikat ini menjadi tonggak penting bagi tata kelola aset daerah. Sertipikat Hak Pakai ini memberikan kepastian hukum yang tak terbantahkan, melindungi aset-aset strategis Pemkot dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di masa mendatang.
Lampri, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam upaya legalisasi aset.
“Sertipikat aset pemerintah daerah adalah prioritas nasional. Dengan adanya sertipikat ini, pengelolaan aset menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dioptimalkan penuh untuk pelayanan publik serta pembangunan kota.” ujar Lampri.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menambahkan bahwa kolaborasi erat antara Kantor Pertanahan dan Pemkot Pekalongan menjadi kunci percepatan penyelesaian legalisasi aset.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata sinergi yang baik antara Pemkot Pekalongan dan BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan modern, sekaligus memastikan tanah-tanah publik dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan.
