Berikan Kepastian Hukum, 44 Sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) diserahkan kepada Warga Kandang Panjang

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 5 Februari 2026 Kantor Pertanahan Kota Pekalongan secara resmi menyerahkan sertipikat tanah bagi penghuni Perumahan Rumah Inti Tumbuh (RIT), dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Bapak Joko Wiyono, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Sutarno, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Satrio Agung Wibowo.

Penyerahan berlangsung di Aula Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Ibu Hj. Balgis Diab, juga menjadi bukti nyata kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dengan Pemerintah Daerah. Acara ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebanyak 44 bidang tanah yang telah selesai diproses kini telah resmi memiliki kekuatan hukum tetap. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak legal atas aset properti mereka, khususnya di kawasan perumahan RIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menginformasikan bahwa sertipikat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jaminan perlindungan hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi pemiliknya.

“Program Rumah Inti Tumbuh (RIT) merupakan sebuah upaya strategis pemerintah untuk mendorong penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk para pegawai pemerintah golongan I dan II. Program ini hadir untuk menjawab persoalan hunian di wilayah pesisir Pekalongan. Wilayah yang tidak hanya padat penduduk, tetapi juga memiliki tantangan ekologis dan keterbatasan lahan”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan: Komitmen Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Indonesia
Satu tujuan, satu gerak, satu ikhtiar. Koordinasi yang solid menjadi langkah penting dalam mendukung fasilitasi aspek pertanahan.
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:46 WIB

Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:27 WIB

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:26 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:06 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan: Komitmen Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:13 WIB

Satu tujuan, satu gerak, satu ikhtiar. Koordinasi yang solid menjadi langkah penting dalam mendukung fasilitasi aspek pertanahan.

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring

Rabu, 8 Jul 2026 - 06:46 WIB