Diduga Rumah Oknum Purna Angkatan Terdapat Ratusan Botol Le Mineral Berisikan Solar Subsidi, Ada Apakah…?!

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraktivis.com – Pati Jawa Tengah, Ratusan botol Le Mineral berukuran 15 liter berisikan BBM Solar Subsidi tertata rapi disebuah rumah. Rumah tersebut diduga milik salah satu oknum purna Angkatan. Ada Apakah dan untuk apakah barang – barang itu.
‎
‎Hal itu diketahui pada pagi hari oleh seseorang, dengan peristiwa tersebut mereka merasa kaget dan bertanya – tanya.
‎
‎Disamping itu, banyak masyarakat yang tanda tanya terkait BBM Solar yang dengan mudah didapat, karena menurut mereka BBM Solar sangat sulit didapatkan oleh masyarakat biasa, bahkan pembelian memakai botol tidak diperbolehkan dan dilarang karena menyalai aturan.
‎
‎”Barang sebanyak itu untuk keperluan apa ya kami tidak tahu, karena kami hanya masyarakat kecil.” terang mereka yang enggan disebutkan namanya
‎
‎Bisa juga untuk alat beratnya kemungkinan.” tambah ucapnya
‎
‎Menimbun solar subsidi dalam botol plastik (seperti Le Minerale) adalah tindakan ilegal yang melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Tindakan ini berbahaya karena botol plastik dapat bereaksi dengan solar, menyebabkan kebocoran, dan risiko kebakaran.
‎
‎Larangan Pembelian: Pertamina melarang pembelian solar subsidi menggunakan jerigen tanpa izin khusus dari instansi berwenang, apalagi menggunakan botol plastik kemasan air mineral.
Bersambung…..
‎
‎( team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:38 WIB

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:38 WIB

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB