Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Pengadilan Agama, UMPP, ITSNU dengan Kantah Kota Pekalongan

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🀝 Sinergi untuk Pelayanan Pertanahan yang Lebih Baik

πŸ“ Pekalongan, 13 Mei 2026

Bertempat di Ruang Sekar Jagad, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Agama Pekalongan Kelas IA, Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP), dan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan (ITSNU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung peningkatan pelayanan pertanahan, pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta percepatan transformasi layanan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang semakin solid dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Pekalongan. ✨

πŸ“± Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Facebook : @kantahkotapekalongan
Instagram : @kantahkotapkl
Twitter : @kantahpklkota
Youtube : @kantahkotapekalongan
Website : kot-pekalongan.atrbpn.go.id

#ATRBPNKiniLebihBaik
#KantahKotaPekalongan
#PengadilanAgama
#UMPP
#ITSNU

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB