Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (LS/RS)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Tata Ruang Dorong Penguatan Kurikulum Perencanaan melalui Workshop ASPI 2026
Ditjen Tata Ruang Pertajam Isu Strategis KLHS Revisi RTR KSN Jabodetabek – Punjur
Ditjen Tata Ruang Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan LP2B Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditjen PTPP Koordinasikan Penyelesaian Lahan Eks Kawasan Hutan Tol Betung – Tempino – Jambi dalam Akselerasi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dirjen PTPP, Arief Muliawan menghadiri dan menjadi Saksi dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau
Rapat Persiapan Kegiatan Validasi dan Penyempurnaan Alat Ukur Tahap I bersama LPTUI
Tingkatkan Akuntabilitas, Ditjen PTPP Gelar Rapat Tindak Lanjut Audit Inspektorat Jenderal
Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:51 WIB

Ditjen Tata Ruang Dorong Penguatan Kurikulum Perencanaan melalui Workshop ASPI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:49 WIB

Ditjen Tata Ruang Pertajam Isu Strategis KLHS Revisi RTR KSN Jabodetabek – Punjur

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Ditjen Tata Ruang Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan LP2B Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Ditjen PTPP Koordinasikan Penyelesaian Lahan Eks Kawasan Hutan Tol Betung – Tempino – Jambi dalam Akselerasi Proyek Strategis Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dirjen PTPP, Arief Muliawan menghadiri dan menjadi Saksi dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau

Berita Terbaru